Sabtu, 10 Desember 2022 – 17:00 WIB
VIVA – Ada sekitar satu juta pekerja yang belum mengambil subsidi upah (BSU) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Pemerintah mengimbau para pekerja yang belum mencairkan dana BSU untuk segera datang ke Kantor Pos sebelum 20 Desember 2022.
Pemberian BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dilakukan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat guna menjaga pertumbuhan ekonomi.
Hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos. Sisanya 1 juta pekerja yang berhak, namun belum menerima dana bantuan BSU.
Kali ini pendistribusian BSU melibatkan PT Pos Indonesia. Langkah Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan BSU melalui Kantor Pos bertujuan untuk memfasilitasi pekerja yang terdampak layanan perbankan selama ini.
PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 3,6 juta pekerja.
Dalam mendistribusikan BSU, PT Pos Indonesia menggunakan tiga cara. Pertama, penerima BSU datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, melalui masyarakat, yaitu pendistribusian dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia. Ketiga, dikirim langsung ke penerima jika penerima BSU sakit.
Ini bukan kali pertama PT Pos Indonesia menyalurkan bantuan dari pemerintah. Sebelumnya, BUMN yang memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia ini sukses menyalurkan BLT BBM, sembako, dan PKH.