Jumat, 24 Februari 2023 – 20:11 WIB
VIVA – Di zaman sekarang ini, berbagai cara digunakan untuk berdagang. Namun, sebagian masyarakat tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya merupakan pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak. Salah satu contohnya adalah dupe parfum.
Dupe perfume adalah jenis parfum yang wanginya mirip wewangian asli dari merk impor yang mahal. Selain itu, beberapa parfum dupe memiliki kemasan yang mirip dengan aslinya, dan merek yang digunakan hampir sama.
“Penjual parfum palsu yang kemasan dan labelnya dibuat semirip mungkin dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000. Hal itu tertulis dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” kata Anom Wibowo selaku Direktur Penyelidikan dan Penyelesaian Sengketa, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jumat, 24 Februari 2016. 2023.
Pasalnya, produk parfum palsu yang menyerupai produk asli termasuk dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII tentang Ketentuan Pidana Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam Pasal 100 ayat (2) dijelaskan bahwa barang siapa dengan melawan hukum menggunakan merek yang pada prinsipnya sama dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Namun perlu diingat bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat diproses jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau yang menjadi korban.
“Apabila pemilik merek asli tidak mengetahui bahwa mereknya telah disalahgunakan oleh sebagian orang, DJKI dapat menghubungi pemilik merek asli dan memberitahukan kepada pemilik merek langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melindungi merek dan produknya,” jelas Anom.
Halaman selanjutnya
Ia juga melanjutkan, DJKI menyerahkan sepenuhnya hak untuk membuat laporan pengaduan kepada pemilik Hak Kekayaan Intelektual (KI). Karena tanpa adanya pengaduan dari pemilik merek, kasus tersebut tidak dapat dituntut.