Kamis, 5 Januari 2023 – 20:58 WIB
VIVA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan peraturan baru mengenai pemeriksaan pabean bidang impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 185/PMK.04/2022 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal ditetapkan. diumumkan. (dinyatakan pada 12 Desember 2022). PMK ini merupakan penerus PMK nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 225/PMK.04/2015.
Direktur Pembinaan Komunikasi dan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penggantian PMK dilakukan guna memudahkan ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen. “Penggantian PMK ini juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang dan mempercepat pelaksanaan pemeriksaan kepabeanan di bidang impor,” imbuhnya.
Nirwala menambahkan, pergantian PMK ini merupakan tindak lanjut dari program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK). Sejalan dengan upaya harmonisasi proses bisnis dan teknologi informasi, dipandang perlu untuk mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif.
Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau PPJK (Pengusaha Pengelola Jasa Kepabeanan) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pabean tambahan dengan tujuan untuk mendapatkan data dan penilaian yang sesuai.
Telaah dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau Kantor Pabean yang berfungsi sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dilakukan secara lengkap dan benar. Penelitian dokumen oleh SKP meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor; dan pemenuhan ketentuan tentang larangan dan/atau pembatasan.
Sedangkan pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh Petugas Pemeriksaan Fisik (PFF) dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan mesin scan. Pemeriksaan dengan membuka bungkusan dilakukan di hadapan PFF langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik. Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pabean berdasarkan permintaan importir atau PPJK. Sedangkan pemeriksaan dengan menggunakan scanner dilakukan sebagai pengganti dan/atau sebelum pemeriksaan dengan membuka kemasan.
Nirwala menjelaskan berdasarkan notifikasi fisik barang, importir, PPJK, operator TPS (tempat penyimpanan sementara), dan pengelola TPP (tempat penimbunan pabean) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP menyiapkan barang.
Halaman selanjutnya
“Dalam PMK yang baru, tata cara penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan ketersediaan barang dari importir/PPJK kepada Petugas Bea Cukai atau pesanan barang yang akan disiapkan dari Petugas Bea Cukai ke TPS Operator. Penggunaan tata cara penyiapan barang di kantor pabean ditentukan oleh Kepala Kantor Pabean masing-masing TPS,” ujarnya.