Sabtu, 3 Desember 2022 – 18:07 WIB
VIVA – Pada Tahun 2022 Perguruan Tinggi YAI akan menyelenggarakan wisuda XXXII untuk Program Doktor, Magister, Sarjana dan Diploma di Universitas Persada Indonesia YAI; kelulusan XXXV Program Magister dan Sarjana Fakultas Ekonomi YAI; dan kelulusan XXXIX untuk Program Diploma Akademi Akuntansi YAI
Berbeda dengan wisuda sebelumnya, wisuda kali ini dilaksanakan secara luring namun dengan menghadirkan orang tua/wali wisudawan/wisuda. Seluruh wisudawan/wisudawati dengan orang tua/wali secara fisik dapat pulang bersama pada Kamis, 1 Desember 2022 di Jakarta Convention Center Convention Center namun dengan kehati-hatian dan kewaspadaan tinggi serta mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jumlah wisudawan yang terdaftar pada wisuda kali ini sebanyak 1078 orang.
Dari wisudawan tersebut, 12 (dua belas) wisudawan lulus dengan prestasi terbaik di bidang akademik, yaitu wisudawan dengan IPK tertinggi dan menempuh pendidikan pada jenjang pendidikan tertentu serta memenuhi kriteria untuk memperoleh Beasiswa Studi Lanjutan dari Yayasan Administrasi Indonesia 1972.
Acara dimulai dengan berjalannya senat ke ruang dewan, dilanjutkan dengan Laporan Akademik LPT YAI yang dibacakan oleh Rektor Universiti Persada Indonesia YAI, Prof. Ir. Sri Indriyati, MS., Ph.D. Beliau mengucapkan selamat kepada seluruh wisudawan yang telah lulus dari Perguruan Tinggi YAI, dimana dalam Laporan Akademik beliau menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi YAI (UPI YAI, STIE YAI, AA YAI) telah menunjukkan keberhasilannya dalam bidang akademik yang dibuktikan dengan mencatatkan produktivitasnya yang tinggi tercermin dari jumlah mahasiswa dan jumlah lulusan yang secara konsisten mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas baik UPI YAI, STIE YAI maupun AA YAI
Rektor Universitas YAI Persada Indonesia, Prof. Ir. Sri Indriyati, MS., Ph.D
Rektor Universitas YAI Persada Indonesia, Prof. Ir. Sri Indriyati, MS., Ph.D mewakili Pimpinan Perguruan Tinggi YAI juga menyampaikan tentang perkembangan Kebijakan Nasional dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia Unggul, salah satunya Kebijakan Kebebasan Belajar Kampus (MBKM) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kebijakan MBKM pada dasarnya memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat belajar maksimal 3 (tiga) semester di luar Program Studi Pendidikan Tinggi/Industri/Masyarakat. Ada 8 (delapan) yang dimaksud dengan Program MBKM yaitu Kampus Guru; Magang; Tinjauan Independen Bersertifikat; Kewiraswastaan; Riset; Proyek Kemanusiaan; Pertukaran Mahasiswa & KKN Tematik; Pertahanan Nasional.
Hasil akhir selama ini keikutsertaan mahasiswa LPT YAI (UPI YAI, STIE YAI, AA YAI) dalam Program MBKM sangat menggembirakan. Hal ini menunjukkan eksistensi dan kapasitas mahasiswa LPT YAI (UPI YAI, STIE YAI, AA YAI) telah “berhasil” berkontribusi langsung dalam ekosistem pendidikan profesional dan diakui/dihargai dengan sangat baik.