Jumat, 10 Februari 2023 – 17:41 WIB
VIVA – Sinergi antara Bea dan Cukai di wilayah Jawa Tengah kembali membuahkan hasil. Sinergi antara Bea dan Cukai Jateng dan DIY, Bea Cukai Tegal, Polda Jateng, Kejati Jateng, dan Pemkab Jateng berhasil melakukan dua aksi terhadap rokok ilegal yang diangkut dengan mobil melalui Tol Trans Jawa. .
“Pada awal tahun 2023, dua kasus tindak pidana rokok ilegal telah dinyatakan ditutup (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jateng. Dalam dua kasus tersebut, sebanyak 626.000 barang cukai ilegal (BKC) yang diamankan tanpa pita cukai dengan total nilai Rp 713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 649 juta,” ujar Bupati Jateng. dan DIY. Kantor Bea dan Cukai, Akhmad Rofiq, dalam konferensi pers Penanganan Tindak Pidana Rokok Ilegal dan Penegakan Hukum di Bidang Cukai yang diselenggarakan pada Senin (02/06).
Rofiq mengatakan, dua proses penyidikan dinyatakan P-21 pada 31 Januari dan 1 Februari 2023. Sampai saat ini, tersangka dan barang bukti telah dikirim (tahap II) pada 1 Februari dan 6 Februari 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Rofiq juga menyerahkan piagam penghargaan kepada aparat penegak hukum atas kerja sama dan sinergi yang sangat baik dalam mengungkap kasus dan penanganan kasus rokok ilegal.
“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja sama dalam menangani kasus rokok ilegal ini. Kami berharap sinergi ini terus dijalin untuk mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” pungkas Rofiq.