Selasa, 7 Februari 2023 – 17:38 WIB
VIVA – Bea dan Cukai terus menjalin sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan perpajakan salah satunya dengan kejaksaan. Sinergi ini dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Madura, Kantor Bea Cukai Kediri, dan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY.
“Bila berbicara tentang pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai, tentunya tidak lepas dari peran kejaksaan dalam menangani kasus tersebut. Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk menyatakan penanganan perkara secara tuntas telah diterima atau P-21 agar perkara tersebut dapat dilanjutkan ke proses pengadilan,” kata Hatta Wardhana, Kepala Sub Direktorat Humas dan Kepabeanan dan Kejaksaan Agung. Penyuluhan Cukai.
Dalam memperkuat sinergi tersebut, Kepala Bea dan Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis (19/01). Dalam kunjungannya, Syahirul didampingi oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura serta Ahli I Bea dan Pemeriksa Cukai.
Sementara itu, di Kediri, Penyidik Bea dan Cukai Kediri menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (19/01). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penanganan perkara diterima Kejaksaan Negeri Nganjuk atas kasus peredaran rokok ilegal sebanyak 936.800 yang diangkut dengan mobil.
Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta juga menyerahkan barang bukti kasus rokok ilegal yang diangkut dengan mobil sebanyak 626.000 batang. Semua barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jawa Tengah setelah status berkas perkara dinyatakan lengkap.
Hatta mengatakan, jumlah barang bukti yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jateng merupakan kompilasi dari dua kasus penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Jateng dan DIY.
“Kedua proses penyidikan dinyatakan P-21 pada 31 Januari dan 1 Februari 2023. Sampai saat ini tersangka dan barang bukti sudah dikirim (tahap II) pada 1 Februari dan 6 Februari 2023,” imbuhnya.
Halaman selanjutnya
Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana.