Kamis, 22 Desember 2022 – 18:27 WIB
VIVA – Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar, penebangan liar, serta impor limbah dan sampah B3, Bea dan Cukai menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Perindustrian Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( Ditjen Gakkum) LHK).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, Hatta Wardhana mengatakan objek kerjasama UKM yang ditandatangani kedua belah pihak pada Rabu (21/12) terkait pelanggaran lingkungan dan kehutanan serta tindak pidana dalam lingkup kebiasaan. “Benda-benda tersebut antara lain Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah B3, sampah dan limbah non B3, tumbuh-tumbuhan dan satwa liar, kayu dan hasil kayu, serta komoditas lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ruang lingkup tugas yang disepakati kedua belah pihak. pihak, ” ” secara rinci.
Ruang lingkup kesepakatan meliputi pemetaan kerentanan pelanggaran ekspor dan impor terkait lingkungan hidup dan kehutanan; pertukaran dan penggunaan data dan informasi; pencegahan, pengawasan, dan penindakan bersama; pelaksanaan penanganan kasus bersama dan penyidikan multi pintu; mendapatkan keputusan penuntutan dan penegakan hukum; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
“UKM ini berlaku selama lima tahun dan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala minimal satu tahun sekali,” imbuhnya.
Hatta berharap dengan terselenggaranya UKM ini, kedua belah pihak dapat bersinergi dan saling memberdayakan kinerja penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan di bidang kepabeanan. “Mudah-mudahan ke depan, koordinasi dan kerjasama antara Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Hukum dan Kebijakan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan penegakan hukum lingkungan dan kehutanan dalam ruang lingkup kepabeanan semakin profesional, proporsional, sinergis dan transparan. ” tutup. Bahkan.