Senin, 6 Maret 2023 – 11:05 WIB
VIVA – Industri sepatu dalam negeri masih mengalami kontraksi. Hal tersebut merupakan hasil survei Indeks Keyakinan Industri (IKI) pada Februari 2023. Situasi tersebut dipengaruhi oleh penurunan ekspor akibat permintaan global yang belum pulih akibat pengaruh inflasi dan resesi. Pasar domestik diharapkan dapat meningkatkan pembelian sepatu dari industri sepatu dalam negeri. Namun, maraknya impor ilegal sepatu bekas menjadi kendala bagi subsektor industri sepatu untuk berkembang secara optimal.
Seperti yang terlihat dalam video yang diselidiki oleh seorang jurnalis di Singapura, terungkap bahwa sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan oleh pemiliknya untuk proyek keberlanjutan berakhir di pasar loak di Indonesia. Impor sepatu bekas ilegal ini harus dihentikan karena berdampak negatif terhadap industri alas kaki dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (6/3).
Dalam video yang dirujuk Menperin disebutkan, awalnya warga Singapura menghibahkan sepatu olahraga bekasnya melalui kotak sumbangan di tempat-tempat umum. Dikatakan sepatu itu akan didaur ulang menjadi alas bermain dan lintasan lari. Seorang reporter memasang alat pelacak pada beberapa sepatu yang disumbangkan. Namun dari hasil pendeteksian, sepatu tersebut dijual di pusat penjualan sepatu bekas di Batam dan Jakarta.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisir dan menyalahgunakan proyek-proyek sosial. Kementerian Perindustrian tidak dapat bertindak sendiri untuk memberantas kegiatan impor ilegal ini. Kami membutuhkan dukungan dari pihak yang memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan secara tegas,” kata Menperin Agus.
Dia menjelaskan, Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenko Perekonomian terkait persoalan impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor hingga ke pelabuhan terkecil. Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan daftar produk TPT, serta mengusulkan tambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor pendaftaran barang K3L dan NPB atau SNI pada display perdagangan elektroniknya untuk Produk TPT dan alas kaki yang tunduk pada kewajiban Permendag 26/2021.
Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan impor produk alas kaki dilakukan di perbatasan dan mengusulkan pemberian insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) atas impor bahan baku dan bahan penolong produk alas kaki merek lokal.
Dalam upaya untuk terus meningkatkan daya saing industri sepatu di Indonesia yang merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat, Kemenperin terus berupaya menjaga industri tersebut, termasuk memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri sepatu di pasar dalam negeri.
Halaman selanjutnya
Selain itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah (UKM) sepatu, Kemenperin terus mendorong program pengembangan produk yang mencakup pengembangan teknologi serta program akses pasar untuk promosi pemasaran bagi UKM sepatu berorientasi ekspor.