Kamis, 1 Desember 2022 – 21:16 WIB
VIVA – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Menteri Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PPDT) Abdul Halim Iskandar menyerahkan santunan sebesar Rp 525 juta kepada ahli waris almarhum Yusa, asisten profesional desa siapa yang meninggal. akibat kecelakaan kerja. Peristiwa itu terjadi saat almarhum dalam perjalanan pulang dari tugasnya di Desa Tipar Raya, Kabupaten Tangerang.
Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari biaya pengobatan, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus, dan beasiswa untuk dua orang anak maksimal Rp174. . juta. Selain itu, seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta juga dibayarkan.
“Saya bersyukur karena banyak hal yang bisa diselesaikan dengan beliau, pertama janda dapat santunan kemudian dua anak mendapat beasiswa untuk kuliah. Ini suatu kebanggaan dan kami sangat membutuhkan seluruh pendamping profesional di semua level untuk bergabung di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Abdul.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh camat agar mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa di wilayahnya masing-masing untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar semua bisa bekerja keras tanpa rasa khawatir.
Dalam kesempatan itu, Anggoro mengatakan, sebesar apapun nikmat yang diterima, tentu tidak bisa menggantikan kehadiran orang yang sangat dicintainya. Namun manfaat ini diharapkan dapat meredakan kegelisahan keluarga yang ditinggalkan, karena dapat digunakan untuk melanjutkan kehidupan yang layak.
“Seluruh manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Bapak Yusa. Almarhum adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2021, oleh karena itu ahli warisnya berhak atas semua manfaat yang kami berikan hari ini,” kata Anggoro.
Lanjutnya, hingga saat ini sudah ada 31.908 tenaga profesional desa di 34 wilayah yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tak lepas dari peran aktif Kementerian Desa PDTT yang secara cepat merespon Instruksi Presiden (INPRES) nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Anggoro mengapresiasi komitmen ini dan berharap terus berlanjut dan diikuti oleh kementerian lain untuk melindungi seluruh pekerja di ekosistemnya.