Sabtu, 3 Desember 2022 – 08:10 WIB
VIVA – Seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), BF Inf Mayor yang memperkosa salah seorang remajanya, Letnan Dua GE, kini mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Militer Pomdam Jaya, Jakarta.
“Tersangka sudah ditahan di Staltahmil Pomdam Jaya, Jakarta (sebagai Tahanan Penyidikan),” kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra W. Sukotjo saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 2 Desember , 2022 kemarin.
Menurut Danpuspomad, saat ini proses hukum terhadap tersangka Mayor Inf BF sudah ditangani penyidik Denpom Kodam IX/Udayana dan Polisi Militer Mabes TNI.
“Kasus ini masih ditangani oleh Pomdam IX/Udayana bekerja sama dengan Pom TNI,” ujarnya.
Seperti diberitakan VIVA Militer sebelumnya, Mayor Inf BF yang merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai wakil komandan di salah satu detasemen di Paspampres itu dilaporkan telah melakukan perbuatan memalukan karena memperkosa seorang prajurit Korps Wanita Tentara (Kowad). dari satuan Divisi Infanteri 3. Kostrad. Korbannya adalah Letnan Dua GE Charge.
Laksamana II GE mendapat perlakuan tidak menyenangkan sekitar pertengahan November 2022 saat menjadi BKO atau bertugas mengamankan KTT G20 di Bali.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya mengatakan proses hukum kasus asusila yang dilakukan Paspampres itu kini ditangani Mabes TNI. Pasalnya, pelaku merupakan prajurit yang bertugas di satuan Paspampres yang berada di bawah Mabes TNI.