Senin, 9 Januari 2023 – 14:26 WIB
VIVA – Seal patch atau stempel fisik berupa benda chip selama ini sama dengan PT Pos Indonesia (Persero). Produk materai ini sebenarnya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pos Indonesia mendapat penugasan atau mandat dari Kementerian Keuangan untuk mendistribusikan dan menjual prangko melalui Kantor Pos di seluruh daerah.
Kerjasama Ditjen Pajak sebagai pemberi mandat kepada Pos Indonesia dikukuhkan setiap tahun dengan penandatanganan perjanjian kerja pada tahun berjalan.
Memulai tugasnya di awal tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak dan PT Pos Indonesia akan kembali bersidang untuk meninjau, melaporkan, mengkonfirmasi, dan memberikan kompensasi atas peredaran dan penjualan meterai meterai.
Pendistribusian dan penjualan meterai meterai menjadi tanggung jawab dan tugas Direktorat Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (persero).
Pertemuan di Gedung Direktorat Jenderal Pajak ini dihadiri oleh PT PO Indonesia antara lain Kiagus Muhammad Amran (SVP Sales and Marketing Financial Service), Yudha Pribadhi (VP Financial Service Product Management), Ria Marantika (Manajer Konsinyasi dan Filateli).
Sementara itu, pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak hadir Agus Abdurohim (Kepala Bagian Evaluasi Direktorat Kepatuhan dan Penerimaan) dan Nur Fathoni (PPK & Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan DJP).
M. Amran menjelaskan, pekerjaan pendistribusian dan penjualan prangko dalam susunan struktur organisasi PT Pos Indonesia (Persero), merupakan bagian dari pekerjaan konsinyasi.
Halaman selanjutnya
“Jadi kami PT Pos Indonesia dipercayakan hal ini. Dan bahwa dalam pendistribusian dan penjualan perangko, Indonesia tentunya wajib dapat mendistribusikannya ke seluruh Indonesia dengan harga jual yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak,” jelas Amran, Kamis (5/1/2023).