Selasa, 3 Januari 2023 – 18:20 WIB
VIVA – Bea dan Cukai terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini tercermin dari unit vertikal Bea dan Cukai yang aktif seperti Bea dan Cukai Juanda dalam memberikan edukasi tentang peraturan kepabeanan dan perpajakan kepada calon PMI yang ingin ke luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono, Selasa (03/01) mengatakan, pihaknya konsisten bekerja sama dengan Balai Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur mengedukasi calon PMI dalam Orientasi Pra Keberangkatan PMI (OPP) kelas. .
“OPP sudah kita isi pada tanggal 29 Desember 2021 yang diikuti oleh 57 calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia, Hongkong dan Taiwan. Hal ini perlu dilakukan sebagai bekal ilmu agar calon PMI dapat melakukan perjalanan lintas negara dengan lancar. dan tidak kehilangan fasilitas yang mereka butuhkan adalah hak mereka,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, menurut Himawan, petugas Bea dan Cukai Juanda mensosialisasikan ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017. Adapun aturan tentang barang yang dilarang dan dilarang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat bepergian ke luar negeri. Ada yang membawa perhiasan untuk diperdagangkan, barang untuk dibawa pulang ke Indonesia, uang tunai dan/atau alat pembayaran lain (IPL) serta barang ekspor yang dikenakan bea keluar.
“Jika calon PMI membawa barang-barang tersebut, sebaiknya menghubungi Bea dan Cukai sebelum keberangkatan untuk diurus oleh petugas. Pemberitahuan bagasi ini dilakukan untuk menghindari pemungutan pajak saat kembali ke Indonesia dan tentunya layanan ini gratis,” ujarnya.
Untuk ketentuan impor barang bawaan penumpang, petugas Bea Cukai Juanda, menurut Himawan menjelaskan, barang bawaan penumpang dikategorikan menjadi barang untuk keperluan pribadi dan barang non pribadi.
“Setiap penumpang asing yang masuk ke Indonesia akan diberikan fasilitas pembebasan bagasi pribadi sebesar USD 500 per orang per kedatangan, kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor (PDRI). Sedangkan untuk barang non personal use akan dikenakan bea masuk. berdasarkan tarif umum,” jelasnya.
Halaman selanjutnya
Selain itu, masih menurut Himawan, selain mengatur nilai barang, aturan tersebut juga melarang pengangkutan barang kena pajak, termasuk minuman yang mengandung etil alkohol yang ditetapkan maksimal satu liter per orang dan hasil tembakau seperti rokok dan cerutu. . Pemberitahuan bagasi penumpang juga dapat dilakukan dengan Electronic Customs Declaration (E-CD) yang dapat diisi dalam waktu dua hari sebelum tiba di Indonesia melalui website ecd.beacukai.go.id. E-CD juga bisa digunakan untuk mendaftarkan IMEI perangkat dari luar negeri yang ingin digunakan di Indonesia.