Kamis, 19 Januari 2023 – 12:10 WIB
VIVA – Menteri Desa, Pembangunan Kabupaten Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bersyukur gagasan penambahan jabatan Kepala Desa (Kades) dalam UU Desa mendapat dukungan dari banyak pemangku kepentingan.
Karena itu, dia berharap revisi UU Desa segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi (prolegnas) nasional 2023.
Menteri yang biasa disapa Gus Halim itu mengatakan, sebenarnya sudah menyampaikan masa jabatan tambahan untuk jabatan kepala desa sejak Mei 2022 saat bertemu para pakar di Universitas Gajah Mada (UGM).
“Tepatnya sekitar Mei tahun lalu (2022), saya mempresentasikan pemikiran ini di depan para ahli. Jadi proposal ini juga sedang dipelajari secara akademis agar sesuai dengan kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi ini bukan arogansi pihak kepala desa tetapi menanggapi kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca pemilihan,” katanya di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Pada awalnya, Gus Halim menemukan fakta bahwa polarisasi konflik pasca pemilu terjadi hampir di semua desa. Konflik di beberapa daerah terus berlarut-larut sehingga menyebabkan pembangunan desa tersendat dan berbagai aktivitas di desa terbengkalai.
“Artinya, saya merasakan apa yang dirasakan kepala desa sebelum saya menjadi ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik dalam pemilu. Saya mengamati persis bagaimana kampanye saat itu,” katanya.
Maka dengan mempertimbangkan situasi di lapangan, serta berdasarkan kajian dengan para ahli, ia berkesimpulan bahwa ketegangan konflik pasca pemilu akan lebih mudah mereda jika waktu ditambah.
Halaman selanjutnya
Sejak saat itu, setiap kali bertemu dengan kepala desa di Indonesia, ia selalu menyampaikan gagasan tersebut demi efektifitas pembangunan desa. Bahkan, dalam setiap kegiatan pelantikan selalu disematkan simbol perjuangan sembilan tahun kepala desa. Seperti saat meresmikan Badan Usaha Milik Desa (Bumkalma) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta dengan simbol pemukulan gong sembilan kali.