liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
Cocol88
Cocol88
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
https://www.thestdavidshotel.com/

Komisi II Minta MA Bersikap Atas Putusan PN Jakpus

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa

Sabtu, 4 Maret 2023 – 17:54 WIB

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pilkada 2024. Menurutnya, pernyataan MA itu mendesak. diperlukan agar polemik dapat segera diakhiri.

Politisi dari Fraksi NasDem DPR itu bahkan meminta MA memberikan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang menangani kasus sengketa pemilu termasuk hasil proses verifikasi fakta partai politik.

“Ya (Mahkamah Agung harus bertindak), agar tidak semakin macet. Karena jelas di luar kewenangannya menangani sengketa proses pemilu, dalam hal ini sengketa pengesahan partai politik,” ujar Saan. dalam keterangan tertulis yang dikutip DPR, Kamis (2/3/2023).

Anggota DPR VII Dapil Jabar itu menegaskan hanya ada dua lembaga yang berwenang menangani sengketa pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua lembaga itu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi, ketika terjadi sengketa terkait proses pemilu, PN harus memahami UU Pilkada dan tidak menerimanya. Jadi, bukan hanya tidak bisa mengambil keputusan tapi juga tidak bisa menerima gugatan. Gugatan harus ditujukan ke PTUN ,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Parti Prima atas gugatan perdatanya terhadap KPU, Kamis (2/3/2022). Dalam putusan gugatan 757/Pdt.G/2022 yang diajukan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pilkada 2024.

“Menghukum Terdakwa untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak keputusan ini diumumkan dan melaksanakan tahapan Pemilu sejak awal kurang lebih 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” membacakan diktum kelima putusan tersebut.