liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
Cocol88
Cocol88
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
https://www.thestdavidshotel.com/

Negara Hadir Wujudkan Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Sektor Kelapa Sawit

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor

Rabu, 1 Maret 2023 – 20:39 WIB

VIVA – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Afriansyah Noor mengungkapkan, di sektor perkebunan sawit, pekerja anak dan perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak, seperti diskriminasi upah, jaminan perlindungan sosial, keselamatan dan pekerjaan kesehatan. perlindungan, serta pelecehan seksual.

Menurut Afriansyah, pekerja anak dan perempuan secara normatif memiliki hak yang sama dengan pekerja laki-laki, namun karena kodratnya, pekerja perempuan harus dilindungi. “Berbagai kebijakan perlindungan pekerja anak dan pekerja perempuan merupakan bukti kehadiran negara dalam menciptakan hubungan industrial yang kondusif,” ujar Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor saat meninjau Program Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit PT AMP Plantation, Agam. Kab., Sumatera Barat, pada Rabu (1/3/2023).

Wamenaker mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021 jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang. Meski jumlahnya mengalami penurunan setelah sebelumnya mengalami peningkatan akibat pandemi COVID-19, angka ini masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan keadaan sebelum wabah.

“Ini bukan jumlah yang kecil, perlu komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Wakil Menteri Afriansyah.

Dikatakannya, pemerintah telah membuat kebijakan untuk melindungi tenaga kerja perempuan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan yang dikeluarkan antara lain, kebijakan perlindungan terhadap perlindungan fungsi reproduksi; kebijakan korektif yang ditujukan untuk meningkatkan posisi pekerja perempuan; dan kebijakan non-diskriminasi dengan persamaan hak dan kewajiban.

Wamenaker mengapresiasi komitmen PT AMP Plantation untuk mewujudkan perlindungan pekerja anak dan perempuan di perkebunan sawit sejalan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB). 2019-2024, dan merupakan hukum dasar dari Roadmap Kelapa Sawit 2019-2045.

“Industri kelapa sawit Tanah Air diharapkan menjadi pilar utama pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Deputi Bidang Ketenagakerjaan.