Selasa, 3 Januari 2023 – 18:33 WIB
VIVA – Penutupan Tahun 2022, Bea Cukai Jambi bersinergi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi melakukan operasi pasar bersama sepanjang Desember 2022. Kegiatan dilaksanakan di tujuh wilayah yaitu Muaro Jambi Kabupaten, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Tebo.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi Wijang Abdillah mengungkapkan kerjasama operasi ini dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) di bidang penegakan hukum yang bertujuan untuk membatasi peredaran. rokok ilegal di pasar dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya.
“Dengan memberikan edukasi secara langsung, masyarakat akan mengetahui ciri-ciri dan jenis rokok ilegal, serta dampaknya,” tambahnya.
Dalam operasi pasar bersama ini, tim mengunjungi gerai ritel (TPE) di wilayah yang menjadi target operasi. Tim mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara membedakan pita cukai palsu kepada pengusaha TPE.
Wijang mengatakan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak mengkonsumsinya dan melapor ke Bea Cukai terdekat jika menemukan tanda-tanda rokok ilegal di pasar. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan tanda-tanda adanya rokok ilegal yang beredar di sekitarnya melalui contact center Bea dan Cukai di 1500225 atau melalui media sosial resmi Bea Cukai.
“Melalui joint market operation ini, kami berharap dapat meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan pemerintah daerah Provinsi Jambi. Ke depan, kita berharap peredaran rokok ilegal di Indonesia bisa berkurang. Dan dalam jangka panjang, penerimaan negara dari pita cukai hasil tembakau dapat dioptimalkan dan pabrik rokok resmi di Indonesia akan sejahtera,” pungkas Wijang.